Terjerat TPPU, Suami Sandra Dewi Terancam Penjara 20 Tahun

“Kalau lihat (UU TPPU-Red), pasal 2 dan pasal 3 itu ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal,” lanjut Ketut.

Pernyataan itu disampaikan Ketut setelah Kejagung menyita dua kendaraan mewah milik Harvey Moeis,  termasuk merk Roll royce, hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari Harvey Moeis terbaru, sejumlah logam mulia, tanah, dan bangunan.

Saat melakukan penggeledahan di apartemen Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Penyidik Kejagung juga telah menyita uang tunai Rp. 71 miliar dan sejumlah logam mulia.

“Untuk penggeledahan memang benar di Pakubuwono, untuk aliran, kami tidak bisa menjawab di sini,” ungkap Ketut.

Tak hanya itu, Kejagung juga telah memblokir semua rekening Harvey Moeis, menyita tanah, laptop dan sebagainya. Bahkan, Kejagung berjanji akan mengejar harta Harvey Moeis yang ada di luar negeri.

Bahkan untuk kepentingan membuat jelas suatu perkara mega skandal korupsi komoditas Timah, pihak Kejagung telah memeriksa 146 saksi termasuk Sandra Dewi.

“Ssekali lagi siapa pun yang terlibat dalam proses ini, yang membuat terang satu perkara pasti akan diperiksa,” kata Ketut.* (Pb-7) 

BACA JUGA:
Pelapor Ultimatum Gisel Minta Maaf, Mangkir Dua Kali Bisa Dipanggil Paksa
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More