
Bamsoet Dorong Komisi Yudisial Terus Tingkatkan Integritas Hakim
(Bamsoet saat Terima Pimpinan Komisi Yudisial)
“Dengan demikian KY masih perlu menyeleksi para hakim untuk mengisi sekitar 15 posisi Hakim Agung yang masih kosong. Pekerjaan yang tak mudah, mengingat KY juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran, sekitar Rp 109,4 miliar di tahun anggaran 2021. Sekitar 75 persennya diperuntukan untuk gaji dan operasional kepegawaian. Sementara kegiatan rekrutmen hakim hanya bisa dialokasikan sekitar Rp 1,7 miliar, padahal kebutuhan idealnya mencapai Rp 2,6 miliar,” ungkap Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, UUD NRI 1945 juga memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Secara legal formal, teknisnya diatur dalam UU No.18/2011 tentang Perubahan Atas UU No.22/2004 tentang Komisi Yudisial.
“Walaupun dihadapi dengan keterbatasan anggaran, KY harus tetap membuktikan dirinya bisa bekerja dengan baik. Salah satunya dengan meningkatkan integritas hakim yang ditunjukan melalui peningkatan indeks integritas hakim. Setelah sebelumnya hanya mencapai skor 5,9 pada tahun 2015, skor 6,15 di tahun 2016, skor 6,15 di tahun 2017, skor 6,17 di tahun 2018 dan skor 6,59 di tahun 2019,” pungkas Bamsoet.*(Edit. Pb-7)