Bamsoet Dorong Komisi Yudisial Terus Tingkatkan Integritas Hakim
(Bamsoet saat Terima Pimpinan Komisi Yudisial)
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad. Serta Zulkifli Hasan dan Hidayat Nur Wahid yang hadir secara virtual.
Sementara komisioner KY yang hadir antara lain, Ketua Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Dr. Siti Nurdjanah, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Dr. Djoko Sasmito, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi, Ph.D, serta Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Prof. Amzulian Rifai.
Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 45 hakim agung. Sesuai amanah pasal 4 ayat 3 UU No.5/2004 tentang Perubahan Atas UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung, menjelaskan bahwa jumlah hakim agung paling banyak mencapai 60 orang. Sesuai amanat Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.