Terima Himpunan Advokat Muda Indonesia, Bamsoet Minta Polri, Kominfo dan OJK Tindak Tegas Fintech/Pinjol Ilegal

Terima Himpunan Advokat Muda Indonesia, Bamsoet Minta Polri, Kominfo dan OJK Tindak Tegas Fintech/Pinjol Ilegal

“Penagih hutang Fintech ilegal tidak hanya meneror peminjam, melainkan juga meneror berbagai nomor kontak yang ada di phonebook ponsel mereka. Korban merasa sangat dipermalukan, karena urusan dengan Pinjol malah melebar ke orang-orang lain. Korban bahkan sempat mau bunuh diri karena terus diteror dan dipermalukan,” jelas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membawahi Bidang Hukum dan Keamanan ini menerangkan, tidak hanya Yunita dan Yulia, berbagai lapisan masyarakat juga banyak yang mengalami pengalaman serupa. Dalam sehari HAMI bisa menerima ratusan laporan terkait Pinjol. Wartawan pun ada yg terkena, hingga dipecat dari kantornya karena debt collector Pinjol meneror atasan sang wartawan dengan kata-kata yang tidak sopan.

“Polisi harus memanggil dan menindak Fintech/Pinjol ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi Fintech/Pinjol ilegal dari Appstore dan Playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi Fintech/Pinjol yang ada di Appstore dan Playstore adalah legal atau resmi,” pungkas Bamsoet.*(Edit. Pb-7 / Tim Media Bamsoet)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More