Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan

JAKARTA Pojokbebas.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan
Hasyim lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Diketahui, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.

DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hari ini Rabu (22/5) lalu.

BACA JUGA:
Ahli IT KPU Gagal Bantah Dalil Pemohon Kasus Sengketa Pilpres di MK
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More