Terbukti Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan
JAKARTA Pojokbebas.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan
Hasyim lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Diketahui, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.
DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hari ini Rabu (22/5) lalu.