
Terbitkan Ijin Tambang Batu Gamping, Pemprov NTT Dinilai Arogan
Flory Santosa Ngggur selaku koordinator mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya sikap tidak peduli terhadap arahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sangat jelas meminta pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait serta melakukan studi yang komprehensif terkait usaha tambang batu gamping dan pabrik semen sebelum diberikan izin baik tambang maupun pabrik semen.
Dengan diterbikannya izin, lanjut Flory, secara nyata Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
melakukan pembangkangan terhadap rencana Pemerintah Pusat yang akan mengembangkan pariwisata sebagai lokomotif pembangunan ekonomi di Pulau Flores. “Di sekitar lokasi tambang yang diberikan izin IUP Operasi Produksi ini terdapat beberapa destinasi wisata potensial yang pengembangannya akan terganggu dengan kehadiran tambang,” katanya.
Kelompok Diaspora menyayangkan sikap dan prilaku pejabat yang menutup mata akan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi dan potensial akan semakin massif serta potensi keruskan tatanan sosial dan budaya masyarakat terdampak.