Tendensi Korupsi di Tengah Pandemi Covi-19
Berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 di Nagakeo, saya menawarkan beberapa upaya-upaya preventif untuk mengatasinya; Pertama, untuk mengurangi bahkan memberantas korupsi dibutuhkan model pendidikan yang lebih menekankan berpikir kritis, reflektif, bertindak dan memahami berbagai masalah sosial kemasyarakatan. Maka, sangat penting bagi seorang koruptor untuk kembali berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan permasalahan yang dibuatnya.
Kedua, menindaklanjuti kasus korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Ngada (Kajari) supaya kasus tersebut bisa diselesaikan dengan segerah. Di sini dibutuhkan penegakan hukum secara serius untuk si koruptor tersebut sekaligus menyadarkannya tentang sikap sebagai seorang yang dipercayakan dalam membagi barang milik umum. Perbuatan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan ini seringkali menyata dalam tindakan kekerasan. Untuk itu dibutuhkan penanganan terhadap kasus korupsi secara serius oleh pihak yang menanganinya.
Ketiga, sebagai masyarakat bisa harus mampu membuka suara untuk mengklaim setiap kasus korupsi yang terjadi supaya para koruptor bisa mengetahui dan menyadari tentang bagaimana bertangung jawab akan kesetaraan dalam hidup bersama. Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menaggapi setiap kasus korupsi yang selama ini terjadi.