Tendensi  Korupsi di Tengah Pandemi Covi-19

Hal ini pun mempunyai penilaiaan mendasar berkaitan dengan harga diri yang dibeli dengan menggunakan nilai mata uang. Sebenarnya manusia yang mempunyai rasionalitas harus berpikir sesuai rasionya bukan berpikir layaknya tidak mempunyai rasio yang matang. Untuk itu perlu diindakan adalah kehendak pribadi yang negatif. Di sini John Rawls juga  menunjukan bahwa  “overlapping consesus mesti dibedakan dari modus vivendi sederhana. Dia menegaskan bahwa konsesus lintas batas bukan hanya konsesus pada seperangkat pengaturan kelembagaan berdasarkan kepentingan pribadi (self-interest), melainkan penegasan atas dasar prinsip-prinsip moral keadilan yang memiliki karakter moral sendiri” (Otto Gusti Madung, 2014: 314).

Setelah melakukan penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada (Kajari) ternyata kasus korupsi uang pengadaan APD Covid-19 di Nagekeo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Menurut Ketua Kejaksaan Negeri Ngada (Kajari) Ade Indrawan bahwa “tersangka adalah siapa yang bertanggung jawab dan yang telah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara ditengah pandemi Covid-19. Ancaman terhadap perbuatan tersebut apabila nanti dapat dibuktikan di persidangan itu ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.” Bukti yang yang telah didapatkan untuk sementara waktu di mana pengadaan masker dan handsanitizer untuk masker seharusnya N95 namun yang diadakan  adalah K95.( Flores. Net, Kamis, 19 November 2020).

BACA JUGA:
Diaspora Manggarai Raya Minta Kejati NTT Selidiki IUP Tambang Gamping di Lengko Lolok
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More