Tendensi Korupsi di Tengah Pandemi Covi-19
Korupsi merupakan suatu fakta sosial yang tidak bisa disangkali. Perbuatan korupsi terjadi ketika pengucuran dana kredit yang diberikan oleh instansi tertentu untuk tujuan suatu pengembangan salah satu proyek tidak kena pada sasaran yang sesungguhnya. Ada satu kasus korupsi yang sedang hangat diperbincangkan saat ini adalah “status kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Nagekeo ditingkatkan jadi penyidikan. Penyidikan Kejaksaan Negeri Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan perbekalan kesehataan penanganan Covid-19 Kabupaten Nagekeo tahun 2020” ( Kompas.com, Rabu 04/11/2020).
Berkaitan dengan dugaan kasus korupsi ini saya berpendapat bahwa adanya nilai individualistik yang sungguh masih kental dihayati dan nilai keadilan kolektif (sosial) yang belum diprioritaskan. Hak hidup masyarakat berkaitan dengan mendapat bantuan dari pemerintahan diselewengkan oleh pihak tertentu demi kepentingan diri sendiri dan kelompok tertentu. Hak untuk mendapat bantuan tidak boleh diberlakukan tanpa adil. Hak-hak setiap orang tidak hanya dihubungkan dengan posisi mereka sebagai warga baru suatu negara atau masyarakat tertentu tetapi dalam hubungan dengan nilai kemanusiaan (humanity) yang ada di dalam diri mereka sesungguhnya. Banyak oknum-oknum dengan caranya tersendiri melakukan korupsi. Perbuataan korupsi tidak lain adalah penggelapan uang itu sendiri. Perkara mengenai penggelapan uang adalah implementasi dari adanya ketidakpuasan akan apa yang dimilikinya.