Tenaga Ahli DPR RI: Kemendagri Harus Segera Terbitkan Kode Desa untuk 22 Desa di TTU
Alumnus Pascasarjana Filsafat STF Driyarkara tersebut meminta Kemendagri mempercepat pengurusan segala prasyarat administratif yang menyebabkan kode desa tidak segera terbit. Apalagi pemerintah Kabupaten TTU menyatakan hampir telah memenuhi persyaratan.
“Persyaratan akhir adalah penentuan batas wilayah oleh tim Badan Informasi Geospasial (BIG). Sudah dilakukan pengukuran. Seharusnya Kemendagri jemput bola mendatangi BIG di Bogor agar dipercepat penerbitan kode desanya,” ujarnya.
Mantan dosen beberapa universitas Jakarta tersebut meminta Kemendagri harus menunjukan kehadiran negara untuk membantu masyarakat. Beberapa Desa, misalnya Desa Sallu dan Desa Eban misalnya sangat membutuhkan kode desa tersebut sebagai syarat mendapatkan Dana Desa dan berbagai anggaran untuk pembangunan dan penyejahteraan masyarakat desa.
“Desa Eban dan Desa Sallu di Kecamatan Miomaffo Barat misalnya memiliki potensi hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Namun, ketiadaan anggaran karena tidak diterbitkannya kode desa menyebabkan masyarakat dua desa tersebut berjuang sendiri. Tidak heran Desa Eban pada tahun 2022 menempati angka stunting terbanyak di TTU,” lanjutnya.