Temui Jokowi, TP3 Minta Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

“Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik. Bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek 50 KM adalah pelanggaran HAM biasa,” kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menyampaikan bawah pada pertemuan tersebut anggota TP3 Marwan Batubara menyampaikan keyakinannya kalau ada pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan yang merenggut nyawa enam orang laskar FPI.

“Pak Marwan Batubara tadi yakin enam orang ini adalah WNI. Oke kita, juga yakin. Mereka orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Dan mereka juga yakin, Pak Marwan Batubara telah terjadi pelanggaran HAM berat,” terangnya.

Menurut Menko, pemerintah terbuka kalau memang ada bukti adanya pelanggaran HAM berat. Namun, menurutnya, keyakinan itu harus disertai bukti, jangan hanya menyampaikan keyakinan tanpa bukti.

“Kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau ndak sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A,B, C. Kalau keyakinan,” tuturnya.(Pb-6)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More