Temuan BPK, Pemprov DKI Kelebihan Bayar Alat Rapid Test, Begini Komentar Denny Siregar
JAKARTA, Pojokbebas.com – Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) kembali merilis hasil temuannya terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporan terbaru, BPK menemukan sejumlah pemborosan anggaran berupa kelebihan bayar pada Pemprov DKI dalam hal pengadaan alat rapid test serta masker sekitar Rp7 miliar.
Temuan tersebut menambah kasus serupa yang sudah terjadi sebelumnya di era Gubernur Anies Baswedan.
Penelusuran media ini, dalam tempo 4 tahun kepemimpinan Anies, temuan BPK dalam kasus yang sama sudah berulang kali.
Pada tahun 2019 Pemprov DKI Jakarta juga diketahui pernah kelebihan bayar Rp6,5 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Lalu pada tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga pernah kelebihan bayar subsidi public service obligation (PSO) ke PT Transjakarta pada 2018-2019 sebesar Rp415 miliar dan yang terahkir pengadaan rapid test serta masker.
Terhadap temuan ini, beragam komentar yang bernuansa kecaman datang dari publik. Publik menilai temuan BPK atas laporan keuangan DKI merupakan bentuk korupsi terbaru.