Tata Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam

Oleh: Komarudin Watubun (Bagian 1 dari 3 tulisan)

Kini tiba saatnya, kita perlu mencegah usaha-usaha tambang atau usaha-usaha bersama lainnya merusak lingkungan dan kita berupaya memulihkan hutan-hutan pemelihara air Negara kita guna mencegah bencana alam lebih hebat kini dan masa datang. Kita perlu selalu ingat pesan Prof. Soepomo, SH, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 di Jakarta : “Pembangunan suatu negara bersifat barang yang bernyawa.” (Setneg RI, 1992:28).

BACA JUGA:
Menelisik Kiprah Transpuan Di Balik Kesuksesan Para Politisi Dan Hak-hak yang Diabaikan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More