Tata Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam
Oleh: Komarudin Watubun (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Kini tiba saatnya, kita perlu mencegah usaha-usaha tambang atau usaha-usaha bersama lainnya merusak lingkungan dan kita berupaya memulihkan hutan-hutan pemelihara air Negara kita guna mencegah bencana alam lebih hebat kini dan masa datang. Kita perlu selalu ingat pesan Prof. Soepomo, SH, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 di Jakarta : “Pembangunan suatu negara bersifat barang yang bernyawa.” (Setneg RI, 1992:28).