Tata Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam
Oleh: Komarudin Watubun (Bagian 1 dari 3 tulisan)
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut 10 jenderal pensiun TNI dan 4 jenderal pensiun Polri yang memegang jabatan penting pada belasan perusahan raksasa tambang yang beroperasi di Negara RI. Risiko konflik kepentingan sangat besar, menurut JATAM, jika terjadi konflik-konflik antara perusahan tambang dan masyarakat sekitar tambang atau konflik lingkungan. (CNN Indonesia, 24/1/2021).
Tahun 2020, ada 45 kasus konflik pertambangan, sebanyak 22 kasus pencemaran lingkungan, 13 kasus perampasan lahan, 8 kasus kriminalisasi warga penolak tambang dan 2 kasus PHK; dari jumlah itu, 13 kasus terkait dengan aparat dari TNI atau Polri (CNN Indonesia, 24/1/2021). Pemerintah Negara Republik Indonesia (RI) harus hadir melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Aparat TNI dan POLRI adalah SDM Bangsa Indonesia yang sebetulnya dilatih dan dipersiapkan khusus untuk melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sedangkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas dan tegas menetapkan : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.” Bumi, air dan kekayaan alam adalah kepentingan umum dari Negara RI yang berkedaulatan Rakyat.