
Tata-Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam
Oleh: Komarudin Watubun (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Tragedi 29 Mei 2006, semburan lumpur panas di Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, menyisakan jejak dan ingatan bencana sosial-ekonomi-lingkungan. Saat itu, pemboran hampir 2 (dua) mil ke perut bumi untuk mencari gas alam, memicu semburan air, gas, dan lumpur panas ( Jim Schiller et al, 2008:51; Mohsin, Anto, 2017). Solusinya ialah tata-kelola SDA secara sehat, lestari, selaras, dan seimbang untuk kesejahteraan Rakyat dan perlindungan segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Eksploitasi SDA berlebihan dan hanya berorientasi ekonomi, memicu kerusakan lingkungan; perubahan iklim memperburuk kerusakan ekosistem tropis zona Negara RI. Pemanasan global memicu perubahan distribusi, massa, ritme, fluktuasi, nilai, hujan, dan suhu tanah-Bumi; Curah hujan tinggi sepanjang tahun di Negara RI telah bergeser ke wilayah utara dan lebih barat; wilayah selatan dan timur lebih sedikit curah hujan; Curah hujan meningkat di lautan dan menurun di daratan (Cahyono Agus et al, 2021: 2; Agus et al, 2019a, b, c).
mustinya dihitung nilai potensi ekonomi yg hilang & perkiraan biaya recovery .. dibebankan pada pengelola ..