Tata-Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam

Oleh: Komarudin Watubun (Bagian 2 dari 3 tulisan)

Tragedi 29 Mei 2006, semburan lumpur panas di Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur, menyisakan jejak dan ingatan bencana sosial-ekonomi-lingkungan. Saat itu, pemboran hampir 2 (dua) mil ke perut bumi untuk mencari gas alam, memicu semburan air, gas, dan lumpur panas ( Jim Schiller et al, 2008:51; Mohsin, Anto, 2017). Solusinya ialah tata-kelola SDA secara sehat, lestari, selaras, dan seimbang untuk kesejahteraan Rakyat dan perlindungan segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Eksploitasi SDA berlebihan dan hanya berorientasi ekonomi, memicu kerusakan lingkungan; perubahan iklim memperburuk kerusakan ekosistem tropis zona Negara RI. Pemanasan global memicu perubahan distribusi, massa, ritme, fluktuasi, nilai, hujan, dan suhu tanah-Bumi; Curah hujan tinggi sepanjang tahun di Negara RI telah bergeser ke wilayah utara dan lebih barat; wilayah selatan dan timur lebih sedikit curah hujan; Curah hujan meningkat di lautan dan menurun di daratan (Cahyono Agus et al, 2021: 2; Agus et al, 2019a, b, c).

Berita Terkait
1 Komen
  1. Aten berkata

    mustinya dihitung nilai potensi ekonomi yg hilang & perkiraan biaya recovery .. dibebankan pada pengelola ..

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More