
Tata-Kelola Tambang di Negara RI & Risiko Bencana Alam
Oleh: Komarudin Watubun (Bagian 2 dari 3 tulisan)
Tahun 2017, EM-DAT (Emergency Events Database) dari Centre for Research on the Epidemiology of Disasters (CRED) di Brussel (Belgia) merilis data, awal abad 21, kawasan Asia Pasifik menunjukkan lonjakan bencana alam dan Negara RI termasuk satu dari negara sangat berisiko bencana alam.
Global Forest Watch (2019) menyebutkan, Negara RI kehilangan 324 ribu hutan primer tahun 2019; jumlah itu setara dengan 187 mega-ton emisi karbon-dioksida. Tahun 2001- 2019 di Negara RI, sekitar 9,4 juta ha hutan primer, telah sirna. Risiko bencana kian hebat karena konversi lahan-lahan gambut ke ladang kelapa sawit dan tambang.
Tahun 2020, Pemerintah RI termasuk satu dari hanya lima Pemerintah di dunia, memulai tambang batu-bara baru (Michael Taylor/Reuters, 19/1/2021). Zona RI adalah wilayah hutan tropis ke-3 terbesar, produsen kayu dan perkebunan kelapa sawit terbesar dunia (Reuters, 19/1/2021). Maka pilihan solusi ialah tata-kelola sumber daya alam (SDA) secara sehat-lestari melalui proteksi-konservasi nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan secara simultan.
mustinya dihitung nilai potensi ekonomi yg hilang & perkiraan biaya recovery .. dibebankan pada pengelola ..