
Tarif Baru PT Flobamor Rusak Citra Pariwisata Labuan Bajo sebagai Premium Destination
Hal ini memberatkan para operator travel yang harus menjelaskan informasi ke wisatawan tanpa adanya landasan informasi resmi dari pihak yang bersangkutan, terlebih untuk operator travel yang telah menjual harga paket include harga tiket dan lainnya.

Ketiga, Kami merasa adanya pemaksaan untuk menggunakan jasa Naturalist Guide PT Flobamor, sementara dalam surat KLHK No.S.312/ MENLHK/ KSDAE/ KSA.3/ 10/2022, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 1 : 9, bahwa PT Flobamor tidak ada bedanya dengan badan usaha lain, tidak diperbolehkan untuk memaksa wisatawan dan tidak adanya larangan ke publik untuk mengakses taman national selama membayar karcis PNBP sesuai dengan PP 12 Tahun 2014. Kami merasakan adanya unsur monopoli yang sangat kuat atas dasar pemaksaan ini.