Tanggapi Desakan PMKRI-GMNI, Bupati Agas: Jika Matim Masuk dalam KBAK, Kita Tolak

ri ESDM Nomor 140 tahun 2019; KBAK Gunung Sewu, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 3045 tahun 2014; KBAK Bogor, Kabupaten Bogor SK Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2020.

“Entah benar atau tidak data ini, sedangkan kawasan bentangan alam karst Flores masih dikategori level satu. Masih bisa diolah. Kita belum masuk ke level empat; yang ditetapkan melalui peraturan menteri ESDM. Saya tidak tahu persis karena saya bukan ahli geologi,” kata Agas. (Mandela)

BACA JUGA:
Indonesia-Vietnam Bahas Komitmen Penguatan Kemitraan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More