Tambang Gamping di Matim Robohkan Bak Air Raksasa

Selain kuantitas air tanah yang berkurang secara signifikan, penambangan gamping di Kawasan Bentangan Alam Karst juga menyebabkan menurunnya kualitas air tanah. Surono menjelaskan, penambangan batu gamping pada kawasan karst menyebabkan terjadinya peningkatan sedimen berupa partikel tersuspensi dan koloid pada sungai bawah tanah dan material karst.

Begitu ditambang di permukaan maka ada material lepas yang terbawa bisa terbawa masuk terinflitrasi air hujan. Selain itu tentu saja penambangan menyebabkan rentannya akuifer karst terhadap zona penyemar atau polutan.

“Artinya yang tadinya sebelum ditambang karst itu mengatur keluar masuknya air, begitu ditambang maka pencemaran ini dengan mudah masuk, karena karst ini tidak berfungsi dengan baik lagi karena tidak ada lagi lapisan tanah di epikarst tadi. Bukan hanya itu agresivitas air tanah akan berkembang secara alami sebagai akibat dari tidak adanya lapisan tanah pada epikarst yang dapat memperlambat infiltrasi air hujan,” lanjut Surono.

Surono menegaskan, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Bentangan Alam Karst menegaskan bahwa kawasan karst merupakan kawasan lindung geologi sebagai bangian dari kawasan lindung nasional.

BACA JUGA:
Bengpuspal Puspalad Serahkan UVC Blower Kepada Walikota Bandung
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More