Kita tahu akhir-akhir ini, riuh rendah dalam dunia komunikasi yang semakin canggih, sering terjadi pengkhianatan terhadap kehidupan bersama. Seperti melecehkan agama orang lain, radikalisme , pemaksaan kehendak memakai pakaian khas agama tertentu pada sekolah-sekolah negeri. Rasisme terhadap suku, agama, pribadi dan kelompok atau golongan tertentu. Menolak peraturan pemerintah tentang edaran kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek, dan Kementerian Agama dan Kemendagri, dengan judicial review tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri ke MK. Hal ini, tentu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap toleransi kehidupan bersama dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Sudah dianggap” kurang berasa memiliki” kehidupan ber-Bhinneka Tunggal Ika di negara tercinta ini.
Menyebut diri agama paling suci, agama malaikat dan agama lain dianggap adalah agama setan. Sebutan agama kafir. Berbagai label yang disematkan pada diri pribadi dan ajaran agama, suku, budaya dan ras; membuat pemerintah dalam hal ini, kementerian agama Republik Indonesia, menetapkan tahun 2022, sebagai tahun toleransi.