Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut, setelah semua persyaratan tersebut lengkap.
Tentang waktu aktivasi rekening, Menteri Nadiem menjelaskan bahwa dapat mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021.
Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.
Menutup penjelasannya, Mendikbud menyampaikan, BSU bagi PTK Non-PNS ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat untuk semua jasa PTK non-PNS yang ada di Indonesia.
Di masa krisis kesehatan, jelas Nadiem pemerintah hadir juga untuk para tenaga honorer kita dan juga dosen-dosen kita. (pb-5)