Surat Keputusan (SK) Bupati Endi Terkait Gaji Para TKD Dinilai Sebagai Kebijakan Kurang Tepat
“ Kebijakan ini tidak lain sebagian pelarian dari wacana awal terkait merumahkan para TKD yang menurut saya sebuah kebijakan yang salah dan melanggar hukum. Sebab dalam perspektif hukum tidak ada terminologi merumahkan sebagaimana dalam UU No.5 tahun 2015 tentang ASN” , Jelas Piter
Selanjutnya, Piter mengatakan, wacana merumahkan TKD itu diambil akibat dari tidak tercapainya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2021, yang mana dalam planning targetnya sebesar 270 miliar. Target ini dinilainya sangat tidak rasional dan hanya sekedar proyek ambisius Bupati.
“Kebijakan ini diambil akibat tidak tercapainya target PAD yang direncanakan Bupati. Target itu tidak rasional dan terkesan ini hanya sekedar proyek ambisius Bupati di tengah lesunya sektor jasa pariwisata dan sektor ekonomi real akibat pandemic”, paparnya.
Dalam rilis yang sama, Piter justru mempertanyakan sisi keadilan dari kebijakan itu. Menurutnya sangat tidak adil kalau memberikan gaji para TKD sebesar itu.
Kalau bicara soal efisiensi seharusnya yang dipotong itu anggaran Pokir dewan yang nilainya besar. Selain itu gaji para anggota dewan dan pejabat eksekutif harus juga dipotong.