Surat Keputusan (SK) Bupati Endi Terkait Gaji Para TKD Dinilai Sebagai Kebijakan Kurang Tepat

Petrus D. Ruman
Pengacara sekaligus Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Piter D Ruman | foto istimewa

Jakarta, Pojokbebas.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terbaru terkait gaji para tenaga kontrak di lingkup pemerintahannya. Surat dengan nomor BKPD.814/323/VII/2021, menuai banyak kritikan.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Pojokbebas.com, Pengacara sekaligus Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Piter D Ruman menganggap SK bupati itu sebagai sebuah kebijakan yang kurang tepat.

“Saya menganggap ini kebijakan yang kurang tepat saat ini, tulis Piter dalam keterangan tertulisnya.

Piter dalam keterangannya itu menjelaskan, kebijakan terbaru ini sebetulnya tidak lain sebagai sebuah kebijakan pelarian dari rencana kebijakan sebelumnya merumahkan para TKD yang ditentang banyak masyarakat. Selain itu istilah merumahkan tidak ada terminologinya dalam perspektif hukum

BACA JUGA:
Gembong Maling Bobol Gudang Raja Mart Ditangkap
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More