Sumpah dan Janji DPR: Antara Harapan dan Kenyataan (Memaknai Pelantikan Anggota DPR)
Oleh Dionisius Ngeta, S. Fil (Asal Nangaroro Nagekeo, Staf YASBIDA Maumere)
Sumpah adalah sakral dan suci
Anggota DPR RI/DPR memulai tugas dan karyanya dengan bersumpah. Sumpah kepada Sang Pengatur dan Penyelengara segala kehidupan termasuk jalan sempit penuh liku anggota DPR tersebut. Anggota DPR tidak bersumpah kepada atau atas nama pimpinan dan rakyat. Tetapi bersumpah kepada Allah dan demi Allah yang adalah suci mereka mengucapkan sumpah itu, dengan mengangkat dua jari dan meletakan tangan di atas Kitab Suci, Sabda Allah yang suci, masing-masing mereka bersumpah.
Itu berarti selain sakral, sumpah itu suci. Karena kepada Allah sumpah itu diugkapkan dan demi Allah sumpah itu diucapkan. Karena itu menghayati dan melaksanakan apa yang disumpahkan merupakan kewajiban moral seseorang sebagai perwujudan pertanggungjawaban imannya kepada Allah, di mana kepada Dia dan demiNya ia bersumpah. “Demi Allah saya bersumpah”, demikian formula permulaan sumpah itu.
Dalam Kitab Hukum Kanonik, sumpah, yakni menyerukan Nama Ilahi sebagai saksi kebenaran, tidak dapat diberikan, kecuali dalam kebenaran, penilaian dan keadilan (Kan, 1199,ayat 1). Yang dengan bebas bersumpah bahwa akan berbuat sesuatu, berdasarkan keutamaan religi, terikat kewajiban khusus untuk melaksanakan apa yang diperkokoh dengan sumpahnya (Kan, 1200, ayat 1).