Sumpah dan Janji DPR: Antara Harapan dan Kenyataan (Memaknai Pelantikan Anggota DPR)

Oleh Dionisius Ngeta, S. Fil (Asal Nangaroro Nagekeo, Staf YASBIDA Maumere)

Sebagai legislator terlantik dan telah atau akan mengambil sumpah, ekspresi rasa syukur dalam berbagai bentuk dan cara tentu sah-sah saja. Tapi jangan lupa, di atas pundak Anda tertumpuk sejumlah harapan dan seberkas pesan. Basis dan konstituen Anda, atau rakyat pada umumnya tentu memiliki banyak harapan dan pesan, sebagaimana salah satu di antaranya adalah pesan seorang mama di atas.

Ketika dilantik dan mengambil sumpah, sesungguhnya anggota DPR/DPRD sudah sah memegang mandat rakyat untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Ia sudah berada di “tangga” yang diberikan rakyat sebagai pemilik mandat dan kedaulatan itu, terlepas apakah sudah melewati 2, 3 atau 4 “tangga” alias 2, 3 atau 4 periode ataupun baru mulai menginjakan kakinya di tangga pertama sebagai seorang legislator.

Sebagai legislator terpilih dan terlantik, DPR RI/DPRD mendapatkan hak-hak dan tunjangan-tunjangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangundangan selain tiga tugas penting yang harus diemban (legislasi, budgedting dan pengawasan), termasuk menunaikan janji-janji yang telah disampaikan ke ruang publik saat kampanye. DPR RI/DPRD memiliki hak untuk menatap secara lebih luas dan berbicara secara lebih mendalam hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakyat seperti yang disumpahkan, lalu mendiskusikannya dengan pihak eksekutif untuk menemukan solusi dan mengawalnya untuk dieksekusi.

BACA JUGA:
Pastoral Ekonomi Berkelanjutan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More