Sumpah dan Janji DPR: Antara Harapan dan Kenyataan (Memaknai Pelantikan Anggota DPR)

Oleh Dionisius Ngeta, S. Fil (Asal Nangaroro Nagekeo, Staf YASBIDA Maumere)

Terikat secara moral untuk melaksanakan janji

Janji atau komitmen memang mudah diucapkan. Namun lebih sukar untuk dilaksanakan. Ia butuh keteguhan dan keberanian jiwa. Mengiyakan sesuatu dan akan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab adalah salah satu harga atau nilai dari sebuah janji/komitmen itu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, komitmen itu adalah perjanjian atau keterikatan untuk melakukan sesuatu.

Menurut Daryonoto komitmen adalah janji. Janji pada diri sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan. Karena itu, ketika seseorang mengucapkan komitmen/janji apalagi ke ruang publik, mesti sudah memikirkan apakah mampu menempati dengan melaksanakannya atau tidak. Kesediaan dan kesanggupan melaksanakan atas hal-hal yang diucapkan, itulah makna janji, demikian Windy Novia
S.pd.

Tapi menurut saya janji bukan hanya soal kesanggupan atau kesediaan pihak yang berjanji. Janji sangat berkaitan dengan keterikatan moral. Saya sebut keterikatan moral karena dalam sebuah perjanjian selalu ada pihak pertama, kedua, dan seterusnya yang memiliki integritas moral dan keadaban sebagai manusia bahkan Allah hadir di sana saat diucapkan.

BACA JUGA:
“Sada-Peda, Peda-Pani, Peda-Podo” dalam Tradisi Masyarakat Adat Woko Mbamo Kec. Nangaroro Kab. Nagekeo (Sebuah Tinjauan dan Perpektif Sosial Budaya)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More