Stipas St. Sirilus Ruteng Luncurkan Rancangan Program Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)

Oleh Emerensiana Damur (Mahasiswa Semester III St. Sirilus Ruteng)

Atas dasar apa UKM diadakan di Perguruan Tinggi?

Apakah UKM ini, ditentukan oleh mahasiswa sendiri, para dosen atau ada ketentuan hukum dalam lembaga pendidikan  tinggi Nasional?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk proses pembentukan, pengembangan, dan pengawasan perguruan tinggi dan pendidikan tinggi itu sendiri, bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing, beretika, serta berkontribusi pada ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 

Tujuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012

Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesional untuk menerapkan, mengembangkan, dan memperkaya ilmu pengetahuan, teknologi,atau seni.

Disini dapat merasakan bagaimana lembaga pendidikan Negara kita mendukung bakat dan minat setiap individu untuk menjadi anak-anak bangsa Indonesia yang unik, memberikan wadah untuk bertumbuh dan berkembang serta kreatif dan inovatif kepada penerus bangsa Indonesia.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More