Status WNI yang Disandra Pemberontak Houthi Bisa Berubah Jadi Tahanan Perang
Hal lain yang dicermati oleh Capt. Hakeng mengenai tanggung jawab agen kapal yang mempekerjakan awak kapal WNI bernama Surya Hidayat Pratama, Chief Officer untuk membebaskan pelaut Indonesia tersebut. Baca juga: Peluang Dan Tantangan Dunia Kepelautan Indonesia Serta Pembenahan Aspek Hukum
Hakeng mendesak agen kapal yang memberangkatkan Surya Hidayat Pratama secara intensif melakukan komunikasi dengan Pemerintah RI dalam hal ini Kementrian Luar Negri, agar Kemenlu dapat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Yaman.
“Saya juga mendesak agar Agen Kapal dapat memberikan informasi up to date perihal perkembangan situasi terkini yang diketahuinya serta dapat melakukan komunikasi dengan perusahaan UEA selaku pemilik kapal (negara bendera kapal). Upayakan semaksimal mungkin dapat membebaskan awak kapal WNI dari tahanan pemberontak Houthi,” tutupnya.
Pendapat yang sama disampaikan Mantan KaBais, Laksamana Madya Sulaiman Ponto. Arab Saudi dalam kondisi berperang di wilayah tersebut dan kapalnya ditahan oleh pemberontak Yaman atau Houthi. Posisi awak kapal, kata Ponto, dapat sebagai tawanan kapal yang dibajak atau tahanan perang. Sebab, kapal Rwabee berbendera UEA dan disewa oleh Arab Saudi. Sementara UEA dan Arab Saudi masuk dalam koalisi yang berperang dengan pemberontak Houthi.