Status WNI yang Disandra Pemberontak Houthi Bisa Berubah Jadi Tahanan Perang
Pengamat Maritim, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa S.SiT. mengatakan, pelaut yang melewati daerah konflik seperti perang antara Koalisi Arab Saudi dan Pemberontak Yaman selalu menghadapi resiko seperti itu.
Negara Indonesia, kata Hakeng, memiliki Perpu No. 23. Tahun 1959 sebagai pengganti UU No. 74 tahun 1957 yang dapat sedikit banyak menjelaskan situasi tersebut. Perang pemberontakan di Yaman sudah berlangsung selama 6 tahun. Baca juga: Dari Socotra, Intelijen UEA-Israel Pantau Iran
“Artinya, setiap Pelaut WNI yang sign on di kapal-kapal negara-negara yang terlibat pertempuran di Yaman dan berlayar di area pertempuran atau konflik tersebut, tentunya memahami risiko yang akan dihadapi, bila kapalnya terlibat langsung dalam konflik tersebut,” ungkap kata anggota Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI).
“Bila berkaca kepada kita, apa yang dilakukan oleh para pemberontak Houti di Yaman patut saya duga adalah bagian dari strategi perang mereka saat ini. Kenyataan bahwa hanya kapal-kapal berbendera koalisi yang menjadi target para pemberontak Houti di Yaman menjadi penguat dasar berfikir kita, bahwa apa yang dilakukan oleh para pemberontak adalah bagian dari startegi perang mereka,” tutur Hakeng kepada media ini, Selasa (18/1/2022).