Status Justice collaborator Eliezer tidak dianggap?

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Mata publik mengarahkan harapannya kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil- adilnya terutama untuk RE sebagai justice collaborator. Hal ini sesuai Pasal 10 ayat 2 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yakni “seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan”.

Semoga semboyan hakim bahwa “keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sungguh terbukti melalui “palu” majelis hakim dalam putusan perkara kematian Brigadir Yosua.***

BACA JUGA:
Membangun Perspektif Positif: Keterlibatan Biarawan dan Biarawati Menuntaskan Kasus Korupsi BTT di Kab. Sikka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More