Status Justice collaborator Eliezer tidak dianggap?
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
Berkaca pada tuntutan terhadap terdakwa PC, KM, RR masing- masing 8 tahun, wajar publik jagat tanah air kecewa dan curiga kepada tim PU dalam tuntutan pidana penjara ini bertindak mewakili negara dan keadilan bagi masyarakat kecil atau kepada oknum oknum tertentu dalam persidangan tersebut?
Berbicara tentang tuntutan hukum di pengadilan, berarti juga merepresentasikan kehendak masyarakat.
Lembaga negara, Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga termasuk merasa kecewa dengan tuntutan yang diperoleh RE. Walaupun LPSK sangat menghormati dan memahami tuntutan PU adalah wilayah kewenangan independen yang tidak bisa diintervensi dari manapun dan oleh siapapun.
RE, pemuda dari kampung menjadi polisi adalah suatu berkat. Pria jujur lugu terbukti tidak mau hidup dengan penuh tipu daya atas sandiwaranya FS dan PC memberanikan diri menghadap Kapolri menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Padahal awal kasus ini penuh rekayasa dan tipu daya justru atas keberanian dan kejujuran RE tabir kebohongan ini terkuak. Tetapi aneh PU tidak bergeming, terbukti tuntutan penjara 12 tahun. Status justice collaborator RE tidak dianggap jujur ada suatu keanehan. Padahal dalam praktik berperkara, ketika keluarga korban brigadir Yosua sudah memaafkan perbuatan RE dan memohon agar dituntut rendah seharusnya menjadi pertimbangan ternyata tidak anggap oleh PU.