Standarisasi Harga Obat di Pasaran Harus Ditetapkan
Pada kesempatan itu ia menyatakan, peningkatan kompetensi kefarmasian dalam melayani masyarakat di tengah pandemi covid-19 di NTT menjadi hal mutlak demi mendukung dan menekan angka penyebaran virus yang mematikan saat ini.
Dengan demikian, kehadiran bidang kefarmasian menjadi nyata sebagai bentuk sumbangsih kepada masyarakat.
“Hanya dengan itu, masyarakat benar-benar mendapat pelayanan yang baik dan memudahkan mereka dalam membutuhkan obat-obatan yang pada akhirnya mereka dapat keluar dari penularan covid-2019,” papar Lefiyana Pallo.
Ia mengungkapkan, seiring meningkatnya angka positif kasus covid-19 di Kota Kupang, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi covid-19 menjadi tinggi.
Namun di pihak lain, sebagian pelaku usaha memanfaatkan peluang yang ada dengan menaikkan harga jual obat kepada masyarakat. Untuk itulah pengaturan standarisasi harga obat di pasaran harus ditetapkan sehingga masyarakat tidak dirugikan.
Ia menambahkan, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.