Standarisasi Harga Obat di Pasaran Harus Ditetapkan
KUPANG, Pojokbebas.com – Standarisasi harga obat di pasaran harus diatur dan ditetapkan agar masyarakat tidak dirugikan di saat-saat sulit seperti ini ketika mereka melawan virus corona yang mematikan saat ini mengingat kebutuhan masyarakat akan obat cukup tinggi.
Ketua Pengurus Ikatan Daerah Apoteker Indonesia NTT, Farma El Lefiyana Pallo mengatakan, di tengah pandemi covid-19 yang saat ini semakin meningkat penularannya, sudah tentu masyarakat sangat membutuhkan obat-obatan yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan. Karena itu, seorang apoteker harus benar-benar bekerja sesuai dengan SOP dan berlandaskan hukum.
“Saya imbau kepada para apoteker di NTT dan distributor obat untuk melakukan praktek kefarmasian secara bertanggungjawab, artinya melakukan praktek secara legal dan mematuhi stantar-standar pelayanan sesuai ketentuan hukum yang ada,” kata Lefiyana Pallo di Kupang, Sabtu (7/8/2021).