Sosialisasi Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia Harus Masif

Sebelum Perpres 60/2023, perlindungan hak pekerja dalam bisnis masih bersifat sukarela atau voluntary.

Artinya, perusahaan bebas menentukan apakah mereka ingin menerapkan praktik-praktik yang menghormati HAM atau tidak.

Namun, kini dengan adanya Perpres 60/2023, hal ini diharapkan bakal menjadi mandatori bagi perusahaan.

Artinya, semua perusahaan wajib menerapkan prinsip-prinsip Stranas BHAM dalam menjalankan usahanya.

“Sebelum ada perpres ini, proteksi terhadap pekerja sifatnya sukarela. Sekarang karena sudah jadi perpres, maka harus jadi mandatori. Kita harapkan ini harus jadi mandatory bukan hanya per sektor tapi seluruh perusahaan wajib,” bebernya.

Lanjut Royanto, pihaknya menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja dalam bisnis melalui perpres ini.

Dengan upaya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, diharapkan perlindungan HAM dalam bisnis dapat terwujud secara efektif dan menyeluruh.

Direktur Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum & HAM, Harniati mengatakan, Perpres 60/2023 merupakan langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah.

BACA JUGA:
Tinjau Proyek Peningkatan Struktur Jalan di Pulau Nias, Jokowi: Insyaallah Tahun Depan Sudah Rampung
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More