Sopi Kobok dan Kearifan Lokal

Oleh : Fransiskus Ndejeng *)

Kedua, diharapkan kepada pemerintah terutama bidang industri Kabupaten Manggarai Timur dan Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, dapat memfasilitasi kepentingan pengrajin lokal dengan menyiapkan fasilitas penyulingan dan pengujian kadar alkohol yang bisa diproduksi  untuk masyarakat sekitar, dan kepentingan lebih luas, namun terbatas bagi para pengusaha dan bisnis pariwisata. Seperti hotel, restoran, bar, pub, dan sebagainya, dengan kadar sesuai ketentuan Perpres nomor 74 Tahun 2013.

Ketiga, dalam tataran untuk memperkaya khasana budaya lokal dengan kearifan lokalnya, maka perlu dilestarikan dengan memanfaatkan minuman Beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku , supaya terhindar dari  penyalahgunaan dalam pemakaiannya. Karena dapat  menimbulkan gangguan psikososial di tengah masyarakat. Meminum Sopi dalam batas yang wajar tidak sampai menimbulkan ketergantungan dan terjadi benturan sosial di tengah masyarakat yang sehat, nyaman, aman, kondusif dan damai. Semoga!

*) Fransiskus Ndejeng, pemerhati masalah sosial budaya, pendidikan dan lingkungan hidup, tinggal di  Labuan Bajo.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More