
Kedua, diharapkan kepada pemerintah terutama bidang industri Kabupaten Manggarai Timur dan Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, dapat memfasilitasi kepentingan pengrajin lokal dengan menyiapkan fasilitas penyulingan dan pengujian kadar alkohol yang bisa diproduksi untuk masyarakat sekitar, dan kepentingan lebih luas, namun terbatas bagi para pengusaha dan bisnis pariwisata. Seperti hotel, restoran, bar, pub, dan sebagainya, dengan kadar sesuai ketentuan Perpres nomor 74 Tahun 2013.
Ketiga, dalam tataran untuk memperkaya khasana budaya lokal dengan kearifan lokalnya, maka perlu dilestarikan dengan memanfaatkan minuman Beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku , supaya terhindar dari penyalahgunaan dalam pemakaiannya. Karena dapat menimbulkan gangguan psikososial di tengah masyarakat. Meminum Sopi dalam batas yang wajar tidak sampai menimbulkan ketergantungan dan terjadi benturan sosial di tengah masyarakat yang sehat, nyaman, aman, kondusif dan damai. Semoga!
*) Fransiskus Ndejeng, pemerhati masalah sosial budaya, pendidikan dan lingkungan hidup, tinggal di Labuan Bajo.