
Pengedaran minuman beralkohol di Indonesia sesuai dengan Perpres Nomor 74 tahun 2013 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol di Masyarakat. Dengan ketentuan sebagai berikut, sesuai Golongannya, yaitu Golongan A berkadar alkohol 5% boleh dijual bebas ditingkat pengecer, dan Golongan B, berkadar alkohol 5-20%. Bisa dijual di hotel, bar, testauran sesuai dengan Undang-Undang di bidang kepariwisataan.
Bagaimana dengan minuman Sopi Kobok yang sedang beredar selama ini, agar terjamin dari sisi produksi, peredaran dalam pemasaran dan terjamin keamanan bagi khalayak yang gemar konsumsi Sopi Kobok sesuai kebutuhan secara adat istiadat, budaya dan secara ekonomi tidak menyalahi aturan!
Oleh karena itu, penulis memberikan tawaran Rekomendasi sebagai berikut. Pertama, Produksi penyulingan Sopi Kobok sebagai jenis minuman beralkohol tetap berjalan dalam memproduksi supaya tidak terputus kebutuhan pasar memenuhi kebutuhan hidup dan kesejahteraan bagi pengrajin. Misalnya, membiayai anak-anak di sekolah dan kebutuhan lainnya.