
Soal Wacana Amandemen UUD 1945, BKH Minta Presiden Konsisten Menolak
Adapun alasan yang melatarbelakangi tudingan Beny adalah belum adanya kesepakatan dari anggota majelis hingga saat ini untuk dilakukan amandemen terbatas, khususnya memasukan pasal tentang GBHN dan PPHI di dalam konstitusi dengan mengubah pasal kewenangan majelis.
Dari seluruh anggota MPR, termasuk dirinya belum memutuskan untuk dilakukan amandemen UUD. “Saya sendiri sebagai kepala pengkajian hingga saat ini sedang mengkaji soal bentuk hukumnya dan bentuk hukumnya pun belum sama sekali diputuskan,” terang Beny.
Selain itu menurut Beny, dirinya dan beberapa partai lain malah menghendaki GBHN dan PPHN cukup diatur dalam UU, tidak perlu dimasukan dalam konstitusi dengan mengubah kewenangan majelis. Karena bila pasal kewenangan majelis diubah dan dicantumkan dalam konstitusi maka akan terjadi banyak pasal yang berubah.
Pada kesempatan yang sama, Beny malah mencurigai ada invisible agenda yang melatarbelakangi wacana amandemen ini, yakni kepentingan politik untuk menambah jabatan presiden dan menunda pemilu. “Kami mencurigai, ada tujuan lain yang tersembunyi di balik wacana amandemen ini,” ungkap Beny.*(Rafael Rela)