Soal Rencana Kenaikan Tarif Masuk TNK Mulai 1 Agustus, Pemerhati Wisata Heribertus Baben Pertanyakan Dasar Hukumnya
JAKARTA, Pojokbebas.com -Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang menaikkan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) dan akan mulai diberlakukan per 1 Agustus memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat, tak terkecuali dari pemerhati lingkungan, budaya dan pariwisata Manggarai, Heribertus P. N. Baben.
“Dari aspek legal-administratif, apakah sudah ada landasan hukum penerapan tarif baru sebesar Rp3.750.000 per orang? Apakah sudah ada peraturan pengganti PP No.12 Tahun 2014 yang menjadi acuan penerapan tarif yang berlaku saat ini?” tanya Heribertus Baben dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (16/7/ 20220.
Dia menjelaskan, berbagai jenis pungutan retribusi yang terkait TNK sebelumnya diatur dalam PP No.12 Tahun 2014. Pungutan dimaksud disetorkan kepada Pemerintah Pusat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Balai Taman Nasional Komodo.