Soal Kasus Harun Masiku, Staf Hasto Diagendakan Diperiksa KPK  Besok

JAKARTA, Pojok bebas. com -Terkait kasus  Harun Masiku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadwalkan pemanggilan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Pemanggilan dan pemeriksaan Kusnadi  sebagai saksi akan dilakukan penyidik KPK pada Rabu (19/6) besok. Hal itu disampaikan juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media hari ini.

Namun Tessa tidak merinci materi apa yang akan ditanyakan penyidik terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku itu.

“Untuk Kusnadi infonya (dipanggil) Rabu besok,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (18/6).

Tessa  hanya menyebut yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi. Untuk materi pemeriksaannya apa belum bisa disampaikan saat ini,” ujarnya.

Diketahui, Kusnadi sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (13/6) pekan kemarin.

Namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik. Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, kliennya  meminta penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap dirinya tersebut.

“Pak Kusnadi tadi sudah kirim surat tadi ke KPK minta dijadwal ulang,” kata Petrus,  Kamis lalu.

Dia menjelaskan bahwa Kusnadi meminta penundaan pemeriksaan karena masih trauma atas panggilan yang dilakukan penyidik KPK pada Senin (10/6).

Seperti diberitakan, Kusnadi digeledah penyidik KPK ketika Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga disebut menyita sejumlah barang milik Kusnadi dan Hasto, salah satunya handphone.

BACA JUGA:
Demi Nama Baik H2N, Praktisi Hukum Desak Bupati Manggarai Pecat Camat Reok Barat

“Karena dia masih trauma dengan peristiwa tanggal 10 (Juni) kemarin. Dia trauma diintimidasi, diperlakukan sewenang-wenang terlebih-lebih prosedur penyitaan, prosedur penggeledehan dan hal-hal lain yang bersyarat, harus menjujung tinggi hak asasi manusia dalam proses perkara itu tidak diterapkan oleh KPK,” beber Petrus.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More