Soal Hak Penyandang Disabilitas yang Direbut dalam Pesawat Garuda, Pemuda Katolik Dukung Sikap Komnas
Laurensius menyatakan, pihaknya mendukung dengan apa yang disampaikan Komnas Disabilitas. “Pemuda Katolik mendukung penuh Komnas Disabilitas atas perlindungan atas pelayanan publik maskapai Garuda Indonesia,” tegasnya.
Menurut Laurensius lagi, Komnas Disabilitas sudah mewakili negara dalam melindungi warga negara. Negara memberikan penghormatan (respect), perlindungan (protect), dan pemenuhan (fullfil) terhadap basic right HAM.
Bahkan, hak konstitusional ini, menurutnya, tidak dapat dipisahkan dari penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia yang termuat dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945).
Pasal 28 H ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”, serta Pasal 28 I ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.