Soal Hak Penyandang Disabilitas yang Direbut dalam Pesawat Garuda, Pemuda Katolik Dukung Sikap Komnas

Laurensius menyatakan, pihaknya mendukung dengan apa yang disampaikan Komnas Disabilitas. “Pemuda Katolik mendukung penuh Komnas Disabilitas atas perlindungan atas pelayanan publik maskapai Garuda Indonesia,” tegasnya.

Menurut  Laurensius lagi, Komnas Disabilitas sudah mewakili negara dalam melindungi warga negara. Negara memberikan penghormatan (respect), perlindungan (protect), dan pemenuhan (fullfil) terhadap basic right HAM.

Bahkan,  hak konstitusional ini, menurutnya, tidak dapat dipisahkan dari penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia yang termuat dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945).

Pasal 28 H ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”, serta Pasal 28 I ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

BACA JUGA:
Bupati Mabar Hadiri Kegiatan Penanaman Pohon Keras di Hutan Kota Labuan Bajo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More