Soal Hak Penyandang Disabilitas yang Direbut dalam Pesawat Garuda, Pemuda Katolik Dukung Sikap Komnas
Penumpang disabilitas dengan nomor penerbangan GA 121 untuk rute Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta ini pun memutuskan untuk menjadwal ulang penerbangan hari berikutnya.
Terkait perlakuan ini, Komnas Disabilitas sudah mengeluarkan pernyataan sikap. Ada beberapa poin penting dari Komnas Disabilitas menyikapi kasus yang terjadi terhadap penyandang disabilitas itu.
Pertama, UUD 1945, sudah dengan tegas menjamin para penyandang disabilitas. Kedua, UU No.8/2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas pada Pasal 19 ayat 1. Hak Pelayanan Publik bahwa Penyandang Disabilitas memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi.
Ketiga, Pemahaman atas Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus ditingkatkan kepada semua pihak, terutama pada pemangku tugas di front office suatu entitas usaha, yang menempatkannya sebagai citra utuh sebuah perusahaan.
Keempat, Komnas Disabilitas mendorong penyedia layanan umum untuk melakukan audit dan evaluasi internal terhadap seluruh standar pelayanan dan standar operasional agar lebih berpihak pada Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.