Soal Hak Angket, Mahfud: Sangat Boleh DPR Lakukan Itu
Ketua FRM Riani Soedarmo mengungkap, pihaknya mengeluarkan dekrit melihat terdapat indikasi dugaan kecurangan yang terstruktur yang berawal dari adanya Putusan MK Nomor 90.
“Kami sepakat untuk mengeluarkan Dekrit Bandung yang isinya seperti yangkami sampaikan bahwa kami menolak atau mosi tidak percaya kepada Putusan MK Nomor 90,” katanya.
“Nah dari situlah awalnya kemudian kita (menilai) presiden tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam menghadapi pemilu ini, beliau cawe-cawe, beliau memihak kepada salah satu paslon,” sambungnya.