Soal Hak Angket, Mahfud: Sangat Boleh DPR Lakukan Itu
Sebagai ahli hukum tata negara, Mahfud memastikan bahwa DPR RI penggunaan hak angket di parlemen.
Jadi hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik, sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan itu.
Kendati demikian, menurut Mahfud, hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu dan tidak akan mengubah keputusan KPU.
“Dan tidak mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya untuk meminta keterangan KPU dan Bawaslu mengenai Pilpres 2024.
Berbagai elit politik, pengamat dan kelompok masyarakat menyambut baik apa yang Ganjar sampaikan.
Forum Rakyat Menggugat (FRM), misalnya, menggelar aksi dan mengeluarkan Dekrit Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/2).
Dalam aksi ini, FRM meminta pembatalan hasil Pilpres 2024 serta melakukan pemungutan suara ulang karena adanya kecurangan.