Soal Hak Angket, Mahfud: Sangat Boleh DPR Lakukan Itu
JAKARTA, Pojokbebas.com--Penggunaan hak angket oleh DPR terus mendapat sambutan dari publik agar wakil rakyat di Senayan menggunakan hak itu dengan sebaik-baiknya.
Menurut mantan Menko Polhukan Mahfud Md mengatakan, hak angket itu untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024.
Hak angket, kata Mahfud, ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya.
Sebab, lanjut dia, meilihan umum (pemilu) adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.
“Kalau bolehnya, sangat boleh, ini kan sekarang seakan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok,” katanya.
Mahfud yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 menyampaikan itu dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (25/).
Dia menegaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
“Tentu berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi,” imbuhnya.
Angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.