Soal Debat Cawapres, Puan Harap KPU Ikuti Aturan
JAKARTA, Pojokbebas.com–Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti aturan terkait debat calon wakil presiden (cawapres).
Puan menyampaikan itu menanggapi perubahan format debat pasangan cawapres pada Pilpres 2024 di mana KPU menghilangkan debat khusus cawapres.
“Ikuti saja aturan yang sudah disepakati,” kata Puan menanggapi pertanyaan wartawan usai berdialog dengan komunitas seniman di Boyolali, Minggu (3/12).
Berdasarkan Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, debat pasangan calon berlangsung 5 kali oleh KPU dan media elektronik menyebarkan debat ini.
Materi debat paslon adalah visi nasional sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak 5 kali.
Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres berlangsung 3 kali, dan debat khusus cawapres 2 kali.
Namun pada Pilpres 2024, KPU memutuskan selama 5 kali debat paslon, capres dan cawapres sama-sama naik panggung.