Sikka Gencar Bangun Infrastruktur Sokongan Dana PEN Rp216 M, Kajari Ingatkan Pejabat 6 Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
Kedua, Tahap Proses Pengadaan dengan pola penyimpangan berupa:Jangka waktu pengumuman singkat, pengumuman tidak lengkap dan membingungkan/ambigu, penyebaran dokumen tender yang cacat,
pembatasan informasi oleh panitia agar hanya kelompok tertentu saja yang memperoleh informasi lengkap, aanwijzing diubah dan menjadi tanya jawab, upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum
tertentu agar peserta tertentu terlambat menyampaikan dokumen penawarannya, penggantian dokumen dilakukan dengan cara revisi dokumen di dalam dokumen awal, panitia bekerja secara tertutup, pengumuman
pemenang tender hanya kepada kelompok tertentu, tidak seluruh sanggahan ditanggapi, surat penetapan sengaja ditunda pengeluarannya.
Ketiga, tahap penyusunan kontrak dan penandatanganan kontrak dengan pola penandatangan kontrak yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung atau dokumen fiktif, dan penandatanganan kontrak yang
ditunda-tunda.