Sikka Gencar Bangun Infrastruktur Sokongan Dana PEN Rp216 M, Kajari Ingatkan Pejabat 6 Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Sikka Gencar Bangun Infrastruktur Sokongan Dana PEN Rp216 M, Kajari Ingatkan Pejabat 6 Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
Penyedia jasa sedang menandatangani kontrak kerja paket pekerjaan yang dibiayai dana PEN di Gedung SCC Jalan Ahmad Yani Maumere, Kamis (16/12)/ foto Walburgus Abulat

 

Kedua, Tahap Proses Pengadaan dengan pola penyimpangan berupa:Jangka waktu pengumuman singkat, pengumuman  tidak lengkap dan membingungkan/ambigu, penyebaran dokumen tender yang cacat,
pembatasan informasi oleh panitia agar  hanya kelompok tertentu saja yang  memperoleh informasi lengkap,  aanwijzing diubah dan menjadi tanya jawab, upaya menghalangi pemasukan  dokumen penawaran oleh oknum
tertentu agar peserta tertentu terlambat menyampaikan dokumen penawarannya, penggantian dokumen dilakukan dengan cara revisi dokumen di dalam dokumen awal, panitia bekerja secara tertutup, pengumuman
pemenang tender hanya kepada kelompok tertentu, tidak seluruh sanggahan ditanggapi, surat penetapan sengaja ditunda pengeluarannya.

Ketiga, tahap penyusunan kontrak dan penandatanganan kontrak dengan pola  penandatangan kontrak yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung atau dokumen fiktif, dan penandatanganan kontrak yang
ditunda-tunda.

BACA JUGA:
Nilai Investasi UMKM Jatim Rp430 Triliun, Ketua DPD RI: Angin Segar Pertumbuhan Ekonomi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More