Sikka Gencar Bangun Infrastruktur Sokongan Dana PEN Rp216 M, Kajari Ingatkan Pejabat 6 Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Kajari Fahmi menyampaikan hal itu ketika membawakan  materi bertajuk “Pencegahan  Penyimpangan  Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Dalam Program  Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka”  dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Paket-Paket Pekerjaan yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Aula SCC Jalan Ahmad Yani Maumere,  Kamis (16/12/21).Dalam rapat ini dibahas tiga hal yakni pemaparan materi sosialisasi, penandatanganan kontrak kerja, dan konferensi pers.

Rapat ini dihadiri Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si, Wabip Sikka Romamus Woga, Asisten II Setda Sikka Fred Djen; Kadis PUPR Kabupaten Sikka Tommy Lameng, para camat se-Kabupaten Sikka,

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja, penyedia jasa/rekanan, tokoh masyarakat, dan elemen warga lainnya.Inilah 6 tahap kemungkinan terjadinya korupsi menurut Kajari Fahmi.

Pertama, Tahap persiapan dengan pola penggelembungan (mark up) biaya pada rencana pengadaan,  pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau penyedia barang dan jasa tertentu, perencanaan yang tidak realistis, terutama dari sudut waktu pelaksanaan,  bekerja secara tertutup, tidak jujur, dan nampak dikendalikan oleh pihak tertentu, harga perkiraan sendiri (HPS) ditutup-tutupi,  harga dasar tidak standar,  spesifikasi teknis mengarah pada produk tertentu, dokumen tender tidak standar, dan  dokumen tender yang tidak lengkap.

BACA JUGA:
PPK Komcab dan Anak Cabang se-Jakarta Barat Periode 2021-2024 Dilantik, Berharap Pro Bono Publico Terwujud
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More