Sikka Gencar Bangun Infrastruktur Sokongan Dana PEN Rp216 M, Kajari Ingatkan Pejabat 6 Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
Kajari Fahmi menyampaikan hal itu ketika membawakan materi bertajuk “Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sikka” dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Paket-Paket Pekerjaan yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Aula SCC Jalan Ahmad Yani Maumere, Kamis (16/12/21).Dalam rapat ini dibahas tiga hal yakni pemaparan materi sosialisasi, penandatanganan kontrak kerja, dan konferensi pers.
Rapat ini dihadiri Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si, Wabip Sikka Romamus Woga, Asisten II Setda Sikka Fred Djen; Kadis PUPR Kabupaten Sikka Tommy Lameng, para camat se-Kabupaten Sikka,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja, penyedia jasa/rekanan, tokoh masyarakat, dan elemen warga lainnya.Inilah 6 tahap kemungkinan terjadinya korupsi menurut Kajari Fahmi.
Pertama, Tahap persiapan dengan pola penggelembungan (mark up) biaya pada rencana pengadaan, pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau penyedia barang dan jasa tertentu, perencanaan yang tidak realistis, terutama dari sudut waktu pelaksanaan, bekerja secara tertutup, tidak jujur, dan nampak dikendalikan oleh pihak tertentu, harga perkiraan sendiri (HPS) ditutup-tutupi, harga dasar tidak standar, spesifikasi teknis mengarah pada produk tertentu, dokumen tender tidak standar, dan dokumen tender yang tidak lengkap.