Sikap Mencederai Profesi Terhormat Advokat
(Tanggapan terhadap Opini Dominikus Darus, SH)
Dalam menangani perkara, Famara tidak mengenal klasfiikasi perkara besar dan kecil seperti yang rekan Domi Darus pikirkan. Karena dasar padanan pendapat rekan tidak diatur dalam peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Dan tentu saja pendapat rekan berpotensi mencederi profesi advokat itu sendiri.
Masalah Saverius Jena adalah Tindak Pidana
Jika rekan Domi Darus benar seorang advokat dan juga orang yang mengerti Bahasa Manggarai, ketika mendengar isi atau materi audio suara dan membaca isi percakapan yang menjadi objek yang diperkarakan saudara Saverius Jena, dengan didasari perasaan kemanggaraian, rekan Domi Darus pasti tersentak, kaget, marah dan atau respon spontan lainnya. Jika rekan Domi Darus mengambil posisi saudara Saverius Jena sebagai penerima pesan, di mana rekan Domi Darus diancam, bapak dan ibu rekan Domi Darus dicaci maki secara keji dan brutal, apa yang rekan rasakan?
Saya meragukan kemanggaraian dan bahkan kemanusiaan rekan Domi Darus, apabila rekan merespon kebalikan dari saudara Saverinus Jena, tetap kalem, tidak apa-apa, menganggap biasa, dan tidak merasa direndahkan. Dan sebagai advokat, dengan pengetahuan hukum rekan yang memadai, dengan enteng mengatakan bukan tindak pidana. Dari tulisan Rekan Domi Darus jelas tergambar, rekan tidak cukup paham dan tidak cukup menguasai kasus demikian. Kedangkalan pengetahuan hukum tersebut berpotensi mencederai profesi terhormat advokat.