Setara Institute Desak Presiden Terbitkan Perpu Batalkan UU Cipta Kerja
Kelima, membuka peran PHK yang sebesar-besarnya, keenam adanya semangat mereduksi pelibatan masyarakat dalam upaya pengawasan dan pengontrolan lingkungan hidup berkaitan dengan kegiatan usaha, dan ketujuh skema persetujuan lingkungan memperlemah upaya dalam pengawalan pelestarian lingkungan hidup.
Atas alasan itu pula maka Setara menentang keras pengesahan RUU Cipta Kerja dan mendesak Presiden Jokowi untuk untuk membatalkan RUU ini menjadi UU.
“Mendesak agar Presiden Jokowi menggunakan hak konstitusionalnya dengan tidak mengundangkan UU Cipta Kerja dan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Perppu pada sebagian cluster isu dalam RUU Cipta Kerja yang menajdi instrument pelembagaan pelanggaran hak konstitusional warga atau atas Perppu yang membatalkan keseluruhsan isi dari UU Cipta Kerja,”jelas Setara. (pb-8)