Setara Institute Desak Presiden Terbitkan Perpu Batalkan UU Cipta Kerja
Setara juga menilai bahwa model pembahasan dan pengesahan yang sangat cepat dan tertutup dari partisipasi public telah menjadi model legislasi di tengah pandemi. “Pemerintah memanfaatkan situasi pandemic ini untuk memuluskan kehendak politiknya, yang justru bukan untuk tujuan kemakmuran,”jelasnya lagi.
Bagi Setara RUU ini memilik cacat bawaan baik dari aspek formil maupun aspek materiilnya karena mengangkangi hak konstitusional warganya. Menurut Setara ada beberapa persoalan kunci yang harus menjadi perhatian Presiden.
Pertama, ketiadaan pengaturan lamanya perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) yang justru berpotensi menjadikan pekerja kontrak selamanya. Kedua, ketiadaan pengaturan mengenai outsourcing hanya akan mereduksi hak-hak pekerja dengan berbagai ketidakpastian pengaturannya.
Ketiga, mekanisme pengupahan per jam hanya semakin menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja, keempat, ketiadaan sanksi bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum berdampak pada lemahnya daya paksa bagi pengusaha untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pengupahan dalam RUU Cipta Kerja.